Menurut Nelce yang perlu di perhatikan dalam aktifitas pemantauan adalah pada masa tenang, dan pada saat hari H. Hal – hal yang penting dipantau pada masa tenang yakni politik uang (Pemberian uang dan pemberian barang), penyelenggara yang tidak netral. “ Pada hari H potensi terjadinya pelanggaran adalah pada format C6. Pengalaman PILEG kemarin, banyak terjadi pelanggaran untuk itu saya berharap kita saling bekerjasama untuk memantau lebih serius sejak undangan di sebarkan kepada pemilih dan sesuai aturan 3 hari sebelum pemungutan suara, pemilih yang berhak ikut memilih sudah mendapatkan undangan tersebut “, ujar Nelce.
Lebih lanjut Nelce menjelaskan bahwa format C6 ini merupakan potensi kecurangan paling tinggi yang di lakukan oleh KPPS,atau dengan kata lain format ini dapat di beli oleh salah satu kandidat untuk memperoleh suara lebih banyak. Yang berhak memberikan hak suara dalam pemilu adalah setiap warga Negara yang berumur 17 tahun pada tanggal 09 juli atau yang sudah menikah. Hal lain yang perlu di waspadai pada saat hari H adalah kebiasaan kita selalu menyepelehkan pencelupan jari pada tinta setelah selesai memberikan hak suara dan hal ini dapat memberikan peluang kepada pemilih untuk memilih dua kali baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda. “ Ini merupakan hal – hal yang perlu kita pantau bersama dalam pilpres, saya berharap para pemantau yang melakukan pemantauan pada saat perhitungan suara itu benar –benar fokus“, tegas Nelce.
SUMBER : BENGKELAPPEK.ORG