Pada kesempatan yang sama juga, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ignasius Jani S.IP kembali menekankan kepada para peserta bahwa Bawaslu adalah lembaga vertikal dan bermuara pada bawaslu RI. Sehingga walaupun dana hibah ada di Kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2017, namun tanggung jawab tetap berjenjang yaitu dari Panwaslih Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan terakhir pada Bawaslu RI.
Kegiatan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada tahun 2017 berlangsung selama 1 hari yang diikuti oleh Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Kupang, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Flores Timur, yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2017
Peserta diberikan pembekalan berupa pengisian aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker), fungsi aplikasi ini untuk membuat SPM (Surat Perintah Membayar) dan juga beberapa fungsi terpadu lainnya, yang langsung dipraktekkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Diakhir kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ignasius Jani, S.IP sangat mengharapkan agar para peserta dapat secepatnya menggunakan aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker) dalam pengelolaan keuangan dana hibah.