Bawaslu-NTT

Minggu, 21 Agustus 2016 13:22

Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017

Nelson Simanjuntak Nelson Simanjuntak Penulis dan Foto : Pratiwi / Irwan - Bawaslu RI

Kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi salah satu poin pendukung untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis. Maka jajaran pengawas daerah, dalam hal ini Bawaslu provinsi dan  panwas kabupaten/kota, diharap mampu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi, baik sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa antara peserta dan penyelenggara.

Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan, harapan masyarakat kepada Bawaslu sangat besar sehingga amanah masyarakat ini harus dijaga dengan baik. "Bahkan dalam undang-undang Pilkada yang terbaru, kewenangan kita ditambah sehingga semakin besar tanggung jawab kita kepada masyarakat," ujar Nelson dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 di Semarang Jawa Tengah, Jumat (19/8).

Pengalaman di tahun 2015, sambung Nelson, proses penyelesaian sengketa di jajaran pengawas sudah berjalan dengan baik. Menurut Nelson, menghadapi Pilkada 2017 mendatang diperlukan personil pengawas yang benar-benar memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang terjadi. Apalagi sengketa pencalonan sudah mulai terjadi di beberapa daerah.

"Jajaran pengawas di daerah harus diberikan bimtek yang tidak hanya sekali maupun dua kali supaya benar-benar memahami bagaimana menyelesaikan proses sengketa yang diajukan oleh pemohon. Disamping kita juga mempersiapkan personil untuk memproses pelanggaran politik uang dengan kewenangan Bawaslu yang lebih besar," tegasnya.

Nelson mengatakan, besar harapan masyarakat terhadap Bawaslu untuk memastikan Pemilu berjalan demokratis. Ia menegaskan kepada seluruh komisioner beserta kepala sekretariat Bawaslu provinsi se-Indonesia untuk menjaga amanah yang diberikan negara dan masyarakat dengan baik. "Kita laksanakan tugas berdasarkan sumpah jabatan yang sejak awal kita ikrarkan," pungkasnya.

Rakornas yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Jumat (19/8) hingga Minggu (21/8) tersebut juga mempraktekkan simulasi proses penyelesaian sengketa.

 

SUMBER : BAWASLU RI

 

Solviana Purba, S.Sos

Author :

Staff Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT

bawasluntt.org | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Artikel Lainnya

Hubungi Kami

Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jalan Sam Ratulangi No.25a
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Phone : (0380) 8430092

Website : bawasluntt.org

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Kunjungan

2.png0.png7.png8.png1.png
Hari ini3
Minggu ini 268
Bulan ini1106
Total Kunjungan20781