Rapat yang digelar Jumat 22 April 2016 Pkl 09.00 Wita di Sekretariat Sentra Gakkumdu Jalan Sam Ratulangi 25A Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, dihadiri sejumlah Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Provinsi NTT, Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Divisi Penindakan Pelanggaran Jemris Fointuna mengatakan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 9 Kabupaten pada Tahun 2015 lalu, hanya ada 1 kasus tindak pidana pemilihan di Kabupaten Belu yang sampai pada putusan pengadilan. Terkait dengan keberhasilan kinerja SG pada pilkada 2015, secara umum dapat dikatakan baik. Kekurangan pada pilkada 2015 sekiranya dapat menjadi evaluasi untuk sekiranya apa yang masih kurang perlu diperbaiki ke depan agar penanganan laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilihan di Tahun 2017 lebih baik dan efektif.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu NTT, Kepolisian Daerah Provinsi NTT, dan Kejaksaan Tinggi NTT ini menyepakati beberapa poin yakni Bawaslu NTT akan melakukan Koordinasi dengan Bawaslu RI soal anggaran, dan Tim Sentra Gakkumdu harus Meningkatkan Komunikasi. Solusi awalnya adalah dibuatkan group WA untuk memudahkan komunikasi, dan Menjadikan Sentra Gakkumdu menjadi rumah bersama dalam penanganan tindak pidana.