Salah satu aspek penting dalam persiapan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 adalah pembentukan kelembagaan pengawas pemilu. Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota, pembentukan jajaran pengawas pemilu dilakukan secara berjenjang. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi dan selanjutnya Bawaslu Provinsi membentuk Panwas Kabupaten/Kota secara berjenjang sampai dengan Pengawas TPS.
Menyadari akan hal itu, maka dalam rangka menyongsong pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Propinsi Nusa Tenggara Timur pada Februari tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 01/Kep.Bawaslu Prov. NTT - Tahun 2016 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Panwaslu kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
Berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, maka selanjutnya Timsel mulai bekerja pada tanggal 15 April 2016. Sebelum bekerja Timsel membentuk formasi tim sebagai berikut :
- Dr. Yohanes G. Tuba Helan, SH. MH, sebagai Ketua
- Hipolitus Mawar, sebagai Sekretaris
- Rudi Rohi, SH.MSi, sebagai anggota
- Pdt. Boy R. Takoy, S.Th, sebagai anggota
- Yusfitriadi, M.Pd, sebagai anggota
Formasi Timsel ini dilengkapi dengan dua orang staf pendukung dari sekretariat yakni Solviana V. Purba dan Ismawan Watang.
Dari hasil pleno penetapan nama-nama yang lulus tes wawancara tersebut diatas, maka tim seleksi kemudian bersurat kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor 13/TS.PWS/V/2016 Perihal Nama Calon Anggota Panwas Kab/Kota Tanggal 24 Mei 2014, dengan dilampiri nama-nama calon yang lulus tes wawancara dan selanjutnya mengikuti Fit and Propertest oleh Bawaslu Provinsi NTT. Adapun nama-nama yang siap mengikuti Fit and Propertes adalah :
NO. URUT |
NOMOR PENDAFTARAN |
NAMA CALON |
|
KABUPATEN FLORES TIMUR |
|
1 |
02/KAB.FLOTIM |
DAHLYA REDA OLA,S.Pd |
2 |
10/KAB.FLOTIM |
FRANS ARA NUNA,S.IP |
3 |
06/KAB.FLOTIM |
HAMID AHMAD,S.Pdi |
4 |
09/KAB.FLOTIM |
INTAN FLORATA INGULIMAN,SKM |
5 |
08/KAB.FLOTIM |
RICHARD PETRUS LADI NIRON,ST |
6 |
17/KAB.FLOTIM |
ROFINUS KOPONG TERON,SH |
KABUPATEN LEMBATA |
||
1 |
07/LBT/2016 |
IGNASIUS SILIKABA LADOPURAB,ST |
2 |
014/LBT/2016 |
JUNAIDI MATAN LEUWAYANG,S.Pd |
3 |
04/LBT/2016 |
LAMBERTUS BALA KOLIN,SE.MM |
4 |
06/LBT/2016 |
MARIA MARGARETA IDA KOREBIMA,SE |
5 |
010/LBT/2016 |
PETRUS DAMIANUS BENIDAU,SE |
6 |
02/LBT/2016 |
RAFAEL BOLI LEWA,S.Pd |
|
KOTA KUPANG |
|
1 |
12/KOTA KUPANG |
GERMANUS ATTAWUWUR |
2 |
60/KOTA KUPANG |
ISMAEL MANOE, SPT |
3 |
47/KOTA KUPANG |
JULIUS LUN, DRS |
4 |
20/KOTA KUPANG |
NOLDI TADU HUNGU |
5 |
07/KOTA KUPANG |
YOHANIS YOHAN PAA, SE |
6 |
39/KOTA KUPANG |
YUSAK MEOK, S.IP |
Demikian Laporan Akhir Proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang ini kami susun untuk selanjutnya kami sampaikan kepada Bawaslu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepercayaan yang telah dipercayakan oleh Bawaslu kepada kami sebagai Tim Seleksi. Semoga Laporan ini dapat membantu Tugas Bawaslu dalam mendapatkan Mitra Kerja yang baik di tingkat Kabupaten yang akan melakukan Pemilukada tahun 2017.