Bawaslu-NTT

Minggu, 09 Agustus 2015 15:23

Hanya Ada Calon Tunggal, Bawaslu Singgung Kaderisasi Partai Tak Berjalan

Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si

Ketua Bawaslu Muhammad menyinggung soal kaderisasi partai yang mungkin kurang berjalan dengan baik, sehingga mengakibatkan hanya ada calon tunggal dalam Pilkada di tujuh Kabupaten/Kota. Ketiadaan pasangan calon lebih dari satu ini, membuat KPU memutuskan untuk menunda Pilkada itu hingga 2017.

“Salah satu faktor munculnya hanya calon tunggal karena partai politik gagal menampilkan kader-kader terbaiknya untuk berkompetisi dalam Pilkada. Urusan membina pendidikan politik kader-kadernya lalai dilakukan oleh parpol,” ujar Muhammad dalam Forum Diskusi Forum Diskusi Politik dan Demokrasi yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Makassar, Selasa (4/8).

Seharusnya, tambah Muhammad, parpol bisa mengajukan kader-kader terbaiknya tanpa harus menunjuk kader lain. Namun, yang terjadi dalam Pilkada, partai hanya melihat potensi, peluang, dan elektabilitas calon kepala daerah tanpa memandang dari mana ia berasal.

Ini diakui oleh Fungsionaris DPP Partai Demokrat Andi Nurpati. Dalam kesempatan yang sama, ia menjelaskan bahwa hampir semua partai politik termasuk partainya mengusung calon-calon dengan mempertimbangkan tingkat elektabilitasnya,

Menurutnya, keinginan untuk menang dari Pilkada adalah target setiap parpol. Dalam pilkada ini tidak ada lagi Koalisi Merah Putih (KMP) atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Selama calon tersebut punya potensi, maka partai akan mendukung

“Ini pendidikan poltik kami kepada masyarakat. Tidak bisa partai hanya memandang kader saja. Tapi ada faktor elektabilitas juga yang mempengaruhi pilihan partai,” tambahnya. 

KPU memutuskan menunda Pilkada di tujuh kabupaten diantaranya, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur).

 

Pandangan ” Menyesatkan’

Sementara itu, lanjut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya tidak merekomendasikan sama sekali Pilkada dengan calon tunggal langsung ditetapkan begitu saja sebagai kepala daerah. Menurutnya, cara seperti itu menunjukkan Pilkada tidak demokratis.

“Saya membaca ada saja pengamat yang berpandangan semacam itu. Menurut saya itu sesat dan menyesatkan,” tegasnya.

Pilkada yang demokratis, kata Muhammad, adalah pilkada yang menampilkan kompetisi di dalamnya. Selain itu, harus ada partisipasi masyarakat yang terlibat aktif. Jika, calon tunggal ditetapkan begitu saja sebagai kepala daerah maka dua unsur Pilkada demokratis itu tidak terpenuhi.

Namun di lain pihak, Bawaslu juga kurang sepakat jika Pilkada ditunda, karena bisa berdampak kurang baik bagi pembangunan daerah karena dipimpin oleh kepala daerah sementara atau non definitif. “Itu sebabnya, kami akan usulkan ke Presiden agar dilakukan semacam referendum saja. Jadi calon tunggal tetap akan menjalani pemungutan suara lewat persetujuan masyarakat. Itu lebih demokratis,” pungkasnya.

 

SUMBER : Bawaslu RI

Solviana Purba, S.Sos

Author :

Staff Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT

bawasluntt.org | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Artikel Lainnya

Hubungi Kami

Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jalan Sam Ratulangi No.25a
Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur

Phone : (0380) 8430092

Website : bawasluntt.org

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Statistik Kunjungan

2.png0.png7.png8.png1.png
Hari ini3
Minggu ini 268
Bulan ini1106
Total Kunjungan20781